Camat Kahayan Tengah, Apresiasi Klarifikasi PT CAA Terhadap Masyarakat Desa Tahawa

    Camat Kahayan Tengah, Apresiasi Klarifikasi PT CAA Terhadap Masyarakat Desa Tahawa
    Siswo, S.Pd, Camat Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng

    PULANG PISAU - Camat Kahayan Tengah, Siswo, S.Pd, .SD mengapresiasi atas sikap Managemen PT CITRA AGRO ABADI dalam memberikan klarifikasi atas pertanyaan sejumlah masyarakat, khususnya desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

    Masyarakat desa Tahawa tersebut mempertanyakan keberadaan Kebun Plasma dan dana kompensasi terkait lahan yang telah diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT CAA.

    Melalui Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (LEMBAPHUM), menjembatani keluhan yang selama ini terpendam bagi segelintir di kalangan masyarakat.

    Siswo, S.Pd, Camat Kahayan Tengah mengapresiasi atas Klarifikasi dari pihak PT CAA Kepada Lembaga yang dikuasakan oleh masyarakat, khususnya desa Tahawa.

     "Adanya ini dikarenakan mungkin kurangnya komunikasi dan koordinasi sehingga terjadinya kesalahan paham, " kata Siswo.

    Siswo menilai kehadiran Investor di wilayahnya, Kecamatan Kahayan Tengah dapat memacu perekonomian masyarakat di desa - desa yang masuk wilayah perizinan PT CAA.

    Kepada media ini, beliau menyampaikan bahwa kehadiran perkebunan kelapa sawit PT CAA, secara tidak langsung dapat membuat roda ekonomi dapat berjalan baik, sehingga banyaknya terciptanya peluang - peluang tenaga kerja serta sektor usaha lainnya berkembang dalam memenuhi kebutuhan perusahaan tersebut.

    Selain itu juga sektor pendidikan akan meningkat dimasyarakat, karena perkembang wilayah yang memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk memenuhi kualitas tuntutan pekerjaan yang diharapkan.

      "Tentunya pihak Investor harus memperhatikan putra daerah, baik itu sebagai Humas, " sebutnya kembali.

    Camat Kahayan Tengah ini menegaskan bahwa sebagai komitmen pihak PT CAA terhadap aturan Kebun Plasma di tiap wilayah desa yang ada masuk konsesi perizinan perusahaan.

    Pihak PT CAA telah membangun kebun Plasma milik masyarakat tersebut dengan sistim pola kemitraan, sehingga pada tahun ini dapat dihitung kalkulasi nilai yang dapat dibagikan kepada setiap anggota kebun Plasma.

    Pihak PT. CAA bekerjasama dengan pihak PT Bank Kalteng dalam waktu dekat akan, dalam waktu ini akan membagikan hasil kebun plasma yang selama ini telah dibangun. Hal itu berdasarkan SK Bupati Pulang Pisau tentang Penetapan calon penerima kebun Plasma PT CAA.

     "Saat ini Validasi penerima kebun plasma sudah dilaksanakan oleh pihak Bupati Pulpis, dan menunggu pencairan dana saja, " ungkap Camat Kahayan Tengah ini.

    Diharapkan nya, jangan ada lagi keluhan - keluhan dimasyarakat yang sifatnya mengganggu Kamtibmas. 

    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Ada Apa Dengan PT CAA, Warga Desa Tahawa...

    Artikel Berikutnya

    Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau, Ucapkan:...

    Berita terkait